Oleh: Tahegga Primananda Alfath
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia (Kemendikbud) menjadi kementerian yang paling disorot di
Tahun 2013. Kementerian yang dinahkodai oleh Bapak M. Nuh ini mengeluarkan
berbagai kebijakan yang fenomenal mulai dari perubahan kurikulum pembelajaran;
penambahan jumlah paket soal dalam Ujian Nasional; proses seleksi masuk
perguruan tinggai; dan penentuan uang kuliah tunggal yang di mulai pada
mahasiswa angkatan 2013/2014. Pada tulisan ini akan lebih memfokuskan untuk
optik Kebijakan Uang Kuliah Tunggal.
Jika ditanya apakah Uang Kuliah Tunggal
(UKT) itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia
Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada
Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud No. 55/2013), UKT adalah sebagian biaya kuliah
tunggal ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya,
ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung
oleh Pemerintah. Biaya yang ditanggung oleh pemerintah merupakan amanat UU
12/2012, Bahwa berdasar pasal 83, Pemerintah menyediakan dana Pendidikan Tinggi
yang dialokasikan dalam APBN dan Pemda dapat memberikan dukungan dana
pendidikan tinggi yang dilokasikan dalan APBD. UKT ini terdiri atas beberapa
kelompok yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat
(proposional). Pembagian kelompok-kelompok ini dimaksudkan agar semua
masyarakat dapat mengenyam pendidikan perguruan tinggi, dengan sistem subsidi
silang, “Si Kaya membantu Si Miskin”.
Jika
ditelisik asal usul dari mana Kemendikbud mengeluarkan kebijakan tersebut
(UKT), ternyata amanat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan
Tinggi (UU 12/2012). Pada dasarnya Perguruan Tinggi memiliki otonomi
pengelolaan di bidang akademik maupun di bidang non akademik. Pasal 64 ayat (3)
huruf b berbicara Pengelolaan keuangan
merupakan salah satu otonomi pengelolaan di bidang non akademik Perguruan
Tinggi, sehingga Perguruan Tinggi dapat melakukan penetapan norma dan kebijakan
operasional serta pelaksanaan keuangan. Klusul pasal tersebut sering digunakan
oleh Perguruan Tinggi untuk mengeluarkan kebijakan terhadap pengelolaan
keuangannya. Untuk mengatur pelaksanaan pengelolaan Perguruan Tinggi seharusnya
ada ketentuan lebih lanjut tentang pengelolaan Perguruan Tinggi yang diatur
dalam peraturan pemerintah, akan tetapi hingga saat ini peraturan pemerintah
tersebut belum juga di buat.
Apabila
pemerintah telah menyediakan dana pendidikan tinggi, lantas apakah mahasiswa
masih harus ikut menanggung biaya pendidikannya. Jawabannya adalah iya, karena dalam Pasal 76 ayat (3) UU 12/2012 menjelaskan
“Perguruan Tinggi atau penyelenggara
Perguruan Tinggi menerima pembayaran yang ikut ditanggung oleh Mahasiswa untuk
membiayai studinya sesuai dengan kemampuan Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau
pihak yang membiayainya.” Ketentuan lebih lanjut tentang Pasal 76 ayat (3) tersebut
diatur dalam peraturan menteri.
Dalam Pasal 88 ayat (1)
UU 12/2012 Pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional Pendidikan
Tinggi secara periodik dengan mempertimbangkan:
a. capaian Standar
Nasional Pendidikan Tinggi;
b. jenis Program Studi;
dan
c. indeks kemahalan
wilayah.
Yang
dimaksud dengan “Standar satuan biaya operasional” adalah biaya penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi di luar investasi dan pengembangan. Biaya investasi antara
lain biaya pengadaan sarana dan prasarana serta sumber belajar. Standar satuan
biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut
menjadi dasar untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara untuk Perguruan Tinggi Negeri. Standar satuan biaya operasional
sebagaimana dimaksud juga digunakan sebagai dasar oleh Perguruan Tinggi Negeri
untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa.
Pasal
88 ayat (4) UU 12/2012 memberikan aturan kepada Perguruan Tinggi Negeri untuk
menetapkan biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa, yaitu harus disesuaikan dengan
kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang
membiayainya. Dan dalam ayat (5) menjelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai
standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi diatur dalam Peraturan Menteri.
Maka nampak jelas bahwa UU 12/2012 di dalam Pasal mengamanatkan untuk
dibentuknya peraturan menteri terkait biaya pada pendidikan perguruan tinggi.
Amanat
UU 12/2012 saat ini telah dilaksanakan, Kemendikbud akhirnya mengeluarkan
Permendikbud No. 55/2013 untuk mengatur biaya kuliah tunggal, dan uang kuliah
tunggal yang ditanggung oleh mahasiswa angkatan tahun 2013/2014. Sebelum
Permendikbud No. 55/2013 dibuat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) melakukan
kewenangan bebasnya untuk mengeluarkan Surat Edaran tentang UKT pada tanggal 5
Februari 2013, Surat Edaran (SE) dengan Nomor 97/E/KU/2013. SE No. 97/E/KU/2013
tersebut meminta agar perguruan tinggi untuk menghapus uang pangkal mahasiswa
baru program S1 reguler mulai tahun akademik 2013/2014, serta menetapkan dan
melaksanakan tarif UKT bagi mahasiswa baru program S1 reguler mulai tahun
akademik 2013/2014.
Setelah
SE No. 97/E/KU/2013 dikeluarkan, beberapa bulan kemudian disusul dengan
terbitnya SE No. 272/El.l/KU/2013
pada tanggal 3 April 2013 yang sama masih mengatur tentang UKT. Pada SE No.272/E1.1/KU/2013 memberikan aturan kepada perguruan tinggi yang akan menetapkan
tarif UKT agar sesuai dengan amanat yang diberikan oleh undang-undang, aturan
itu sebagai berikut:
- Tarif UKT sebaiknya dibagi atas 5 kelompok, dari yang paling rendah (kelompok 1) sampai yang paling tinggi (kelompok 5);
- Tarif UKT kelompok yang paling rendah (kelompok 1) rentangnya yang bisa dijangkau oleh masyarakat tidak mampu (misal: kuli bangunan, tukang becak, dll), misal Rp. 0,- s.d. Rp 500.000,- ;
- Paling sedikit ada 5% dari total mahasiswa yang diterima membayar UKT kelompok 1;
- Untuk kelompok 3 s.d. 5 masing-masing membayar UKT sesuai dengan kemarnpuan ekonominya, dirnana kelompok 5 merupakan kelompok dengan UKT tertinggi sesuai dengan program studi masing-masing;
- Paling sedikit ada 5% dari total mahasiswa yang diterima membayar UKT kelompok 2 dengan rentang Rp. 500.000,- s.d. Rp. 1.000.000,-.
SE No. 272/E1.1/KU/2013 ini dinilai telat hadir
untuk melengkapi SE No. 97/E/KU/2013, beberapa perguruan tinggi telah
mengeluarkan SK terkait Penetapan tarif UKT yang hanya berdasarkan pada SE No.
97/E/KU/2013 yang mana didalam SE tersebut belum diberikan aturan besaran dan
jenis tarif yang diperbolehkan untuk ditarik. Perguruan Tinggi yang menggunakan
landasan SE No. 97/E/KU/2013 dalam penetapan tarifnya, salah satunya adalah
Universitas Brawijaya. Surat Keputusan Rektor Universitas Brawijaya No.
078/SK/2013 tentang Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bagi Mahasiswa Baru
Program S1 yang Diterima Melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri
(SNMPTN) Jalur Undangan di Universitas Brawijaya Tahun Akademik 2013/2014 yang ditetapkan pada tanggal 4
Maret 2013 (Selanjutnya disebut SK Rektor UB No. 078/SK/2013).
SK Rektor UB No. 078/SK/2013 dalam menetapkan tarif
UKT tentunya tidak sesuai dengan SE No. 272/E1.1/KU/2013 yang memerintahkan
perguruan tinggi untuk menetapkan tarif UKT untuk Golongan I dengan besaran
Rp.0 – Rp. 500.000,-, akan tetapi pada SK Rektor UB tersebut tidaklah demikian,
besaran yang ditarik pada Golongan I yang paling rendah ada pada Fakultas Ilmu
Budaya Rp. 4.680.000. Dalam hal ini sebenarnya Universitas Brawijaya tidaklah
sepenuhnya salah, karena landasan pembuatan tarif tersebut hanya berdasarkan SE
No. 97/E/KU/2013 yang pada kenyataannya dalam SE tersebut belum diatur mengenai
batasan penarikan untuk golongan pertama dan kedua. Akan tetapi seyogyanya
Universitas Brawijaya melakukan penyesuaian kembali ketika SE No.
272/E1.1/KU/2013 telah diterbitkan. Terlebih lagi dengan hadirnya Permendikbud
No. 55/2013 yang mengatur tentang besaran tarif UKT yang dapat ditarik oleh
masing-masing perguruan tinggi negeri.
Kedudukan
hukum Permendikbud No. 55/2013 ini bukanlah sekedar sebagai peraturan
kebijakan, akan tetapi merupakan masuk kepada jenis peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan harus diikuti. Alasan hukumnya permendikbud
No 55/2013 merupakan delegasi dari UU No. 12/2012 sehingga dikategorikan
sebagai peraturan perundang-undangan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 8
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (UU 12/2011). Dalam ayat (1) menyatakan:
“Jenis Peraturan
Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup
peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi
yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah
Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang
setingkat.”
Dan
pada ayat (2) dijelaskan lebih lanjut tentang kedudukannya, yaitu:
“Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Dengan
demikian SK Rektor UB No. 078/SK/2013 yang digunakan untuk menetapkan besaran
tarif UKT adalah bertentangan dengan Permendikbud No. 55/2013. Dan dari
berbagai penjelasan diatas, seyogyanya Universitas Brawijaya mematuhi
Permendikbud No. 55/2013 untuk menentukan besaran tarif UKT, seperti halnya
universitas yang lain. Apabila masih dirasakan ada kelemahan atau kekurangan
dalam sistem UKT ini, tentu akan terus ada proses evaluasi dan perbaikan secara
berkala. Setidaknya UKT ini merupakan semangat pemerintah untuk memberikan
pendidikan agar dapat diakses oleh semua kalangan sebagai perwujudan amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga perlu
dukungan dari semua stakeholder untuk
mewujudkan hal tersebut.
KETIKA UKT ADALAH SECUIL
HARAPAN SI MISKIN UNTUK BERSEKOLAH TINGGI, TEGAKAH KITA MELENYAPKANNYA?!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar