Rabu, 15 Januari 2014

Tanya Hukum: Izin Tetangga Masuk Syarat IMB?

Saya adalah warga Surabaya , yang tinggal di kawasan Surabaya Barat, ingin bertanya kepada pengasuh. Dalam satu bulan terakhir ini saya sekeluarga merasa terganggu dengan adanya bangunan komplek pertokoan di dekat rumah saya. Developer tersebut, ternyata membangun komplek pertokoannya dengan tanpa meminta izin saya sebagai tetatangganya. Itu saya ketahui setelah saya mencoba tanya kepada pimpronya, menyebutkan meraka membangun berdasarkan IMB yang telah meraka kantongi. Pertanyaan saya, bisakan terbit IMB tanpa mendapat persetujuan dari tetangga kanan kiri. Lalu jika rumah kami terdapat retak-retak akibat beroperasinya alat berat di proyek tersebut, dapatkan saya memperkarakannya, baik pidana atau perdata? Demikian terima kasih. Bahwa syarat terbitnya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jenis yang baru di Kota Surabaya, terdiri dari: 1. Copy KTP, tanda lunas PBB. 2. Copy bukti hak penguasaan / kepemilikan tanah yang sah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. 3. Hasil penelitian lokasi untuk rumah tinggal dan syarat zoning untuk non rumah tinggal yang dikeluarkan Dinas Tata Kota. 4. Surat pernyataan permohonan IMB. 5. Gambar rencana bangunan (bestek) skala 1 : 100 (sebanyak 3 set). 6. Perhitungan dan gambar konstruksi -> kayu = 1 : 50, 1 : 20 (sebanyak 2 set), Beton = 1 : 50, 1 : 20 (sebanyak 2 set ), Baja = 1 : 50, 1 :5 (sebanyak 2 set), berikut pernyataan Pertanggungjawaban Konstruksi. 7. Melunasi Pembayaran Retribusi IMB Sehingga pada dasarnya, tidak ada kewajiban bagi orang yang ingin mendirikan bangunan untuk meminta izin kepada tetangganya. Namun, dalam praktiknya di sebagian daerah seseorang yang hendak membangun merasa perlu memberitahu tetangga yang tinggal bersebelahan dengan bangunan yang didirikan. Hal tersebut bisa jadi telah menjadi kebiasaan yang berlaku di sebagian masyarakat Indonesia. Hal demikian dapat dipahami karena pembangunan akan menimbulkan kegaduhan, kotornya area sekitar atau hal-hal lainnya, serta tidak menutup kemungkinan dapat merusak bangunan milik tetangga. Namun, jika penanya yang budiman merasa terganggu atas pembangunan tersebut, dan mengalami kerugian. Ada upaya hukum yang dapat dilakukan dengan melakukan gugatan ke pengadilan negeri setempat dengan dasar gugatan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 BW). Dalam Pasal 1365 BW tersebut memuat ketentuan sebagai berikut: “Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian.” Akan tetapi kami lebih menyarankan kepada penanya yang budiman untuk mengedepankan asas kekeluargaan dengan cara melalukan musyawarah mufakat. Dasar hukum: Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 1992 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Burgerlijk Wetboek