Selayang Pandang
Pengadaan Barang/ Jasa Dengan Cara Swakelola
Oleh: Tahegga
Primananda Alfath, S.H.
A.
Pengertian
Pelaksanaan Pengadaan
Barang/ Jasa menurut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah (Perpres 54/2010) Pasal 3 dilakukan melalui Swakelola
dan/ atau pemilihan Penyedian Barang/ Jasa. Pengertian Swakelola berdasarkan
Pasal 1 Angka 20 dan Pasal 26 Ayat (1) Perpes 54/ 2010 merupakan kegiatan
Pengadaan Barang/ Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/ atau
diawasi sendiri oleh K/L/D/I[1]
sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/ atau kelompok
masyarakat.
B.
Penyelenggara
Pekerjaan Swakelola
Pekerjaan
Swakelola dapat dilaksanakan oleh:[2]
1.
K/L/D/I
Penanggungjawab Anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a) direncanakan,
dikerjakan dan diawasi sendiri oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran; dan
b) mempergunakan
pegawai sendiri, pegawai K/L/D/I lain dan/atau dapat menggunakan tenaga ahli.[3]
Jumlah tenaga ahli sebagaiamana dimaksud tidak boleh melebihi 50% (Lima Puluh
Persen) dari jumlah keseluruhan pegawai K/L/D/I yang terlibat dalam kegiatan
Swakelola yang bersangkutan.[4]
2.
Instansi
Pemerintah Lain Pelaksana Swakelola dengan ketentuan sebagai berikut:
a) direncanakan dan
diawasi oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran; dan
b) pelaksanaan
pekerjaannya dilakukan oleh instansi pemerintah yang bukan Penanggung Jawab
Anggaran.
3.
Kelompok
Masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
direncanakan,
dilaksanakan dan diawasi oleh Kelompok Masyarakat;
b)
sasaran ditentukan
oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran; dan
c)
pekerjaan utama
dilarang untuk dialihkan kepada pihak lain (subkontrak).
C.
Jenis
Pekerjaan Swakelola
Jenis pekerjaan
yang dapat dilakukan dengan cara Swakelola adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan
yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan
teknis sumber daya manusia serta sesuai dengan tugas pokok K/L/D/I, contoh: bimbingan
teknis, workshop, dan lain-lain;
2. Pekerjaan
yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat
setempat, contoh: perbaikan pintu irigasi/ pintu pengendalian banjir, dan
lain-lain;
3. Pekerjaan
yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati
oleh Penyedia Barang/Jasa, contoh: pemeliharaan rutin (skala kecil, sederhana),
penanaman gebalan rumput dan lain-lain;
4. Pekerjaan
yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu,
sehingga apabila dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan
ketidakpastian dan resiko yang besar. Contoh: pengangkutan/pengerukan sampah
pada instalasi pompa, penimbunan daerah rawa dan lain-lain;
5.
Penyelenggaraan diklat, kursus,
penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan, contoh: pelatihan
keahlian/keterampilan, kursus pengadaan barang/jasa pemerintah dan lain-lain;
6. Pekerjaan
untuk proyek percontohan (pilot project)
dan survey yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang
belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa, contoh: prototipe rumah
tahan gempa, prototipe sumur resapan, dan lain-lain;
7. Pekerjaan
survey, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di
laboratorium dan pengembangan sistem tertentu; contoh: penyusunan/pengembangan
peraturan perundang-undangan dan lain-lain;
8. Pekerjaan
yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan, contoh: pencetakan
ijazah, pembangunan bangunan rahasia, dan lain-lain;
9. Pekerjaan
Industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri, contoh: pembuatan film
animasi, pembuatan permainan interaktif dan lain-lain;
10. Penelitian
dan pengembangan dalam negeri, contoh: penelitian konstruksi tahan gempa dan
lain-lain; dan/atau
11. Pekerjaan
pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus
dalam negeri, contoh: pengembangan senjata keperluan militer dan lain-lain.
D.
Prosedur Swakelola
Dalam Pasal 26 Ayat (3)
Perpres 54/2010 dinyatakan bahwa prosedur Swakelola itu meliputi kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban pekerjaan.
1.
Kegiatan Perencanaan
Kegiatan perencanaan
Swakelola meliputi:[5]
a. penetapan
sasaran, rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan;
b. penyusunan
jadwal pelaksanaan dengan mempertimbangkan waktu yang cukup bagi pelaksanaan
pekerjaan/ kegiatan. Penyusunan jadwal kegiatan Swakelola dilakukan dengan mengalokasikan
waktu untuk proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan dan
pelaporan pekerjaan;
c. perencanaan
teknis dan penyiapan metode pelaksanaan yang tepat agar diperoleh rencana
keperluan tenaga, bahan dan peralatan yang sesuai;
d. penyusunan
rencana keperluan tenaga, bahan dan peralatan secara rinci serta dijabarkan
dalam rencana kerja bulanan, rencana kerja mingguan dan/atau rencan kerja
harian; dan
e. penyusunan
rencana total biaya secara rinci dalam rencana biaya bulanan dan/atau biaya
mingguan yang tidak melampaui Pagu Anggaran yang telah ditetapkan dalam dokumen
anggaran.
Perencanaan
kegiatan Swakelola dapat dilakukan dengan memperhitungkan tenaga
ahli/peralatan/bahan tertentu yang dilaksanakan dengan Kontrak/Sewa tersendiri.
Kegiatan perencanaan Swakelola dimuat dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).[6] Perencanaan
kegiatan Swakelola yang diusulkan dan dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat
Pelaksana Swakelola, ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)[7]
setelah melalui proses evaluasi. Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA)[8]
bertanggung jawab terhadap penetapan Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola
termasuk sasaran, tujuan dan besaran anggaran Swakelola. PA/KPA dapat
mengusulkan standar biaya untuk honorarium pelaksana Swakelola kepada Menteri
Keuangan/Kepala Daerah. Masa Kadaluwarsa Swakelola adalah dapat dilaksanakan
melebihi 1 (satu) Tahun Anggaran.
2.
Pelaksanaan Swakelola
Pelaksanaan Swakelola
Terbagi menjadi 3 (tiga) pelaksanaan, oleh K/L/D/I selaku Penanggung Jawab
Anggaran, oleh Instansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola, oleh Kelompok
Masyarakat Pelaksana Swakelola.
Pengadaan Barang/Jasa
melalui Swakelola oleh K/L/D/I selaku Penanggung Jawab Anggaran dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:[9]
a.
pengadaan
bahan/barang, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli dilakukan
oleh ULP/Pejabat Pengadaan;
b.
pengadaan
sebagaimana dimaksud pada huruf a berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini;
c.
pembayaran upah
tenaga kerja yang diperlukan dilakukan secara berkala[10]
berdasarkan daftar hadir pekerja atau dengan cara upah borongan;
d.
pembayaran gaji
tenaga ahli yang diperlukan dilakukan berdasarkan Kontrak;
e.
penggunaan
tenaga kerja, bahan dan/atau peralatan dicatat setiap hari dalam laporan
harian;
f.
pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa yang menggunakan Uang Persediaan (UP)/Uang Muka kerja atau istilah
lain yang disamakan dilakukan oleh Instansi Pemerintah pelaksana Swakelola;
g.
UP/Uang Muka
kerja atau istilah lain yang disamakan, dipertanggungjawabkan secara berkala maksimal
secara bulanan;
h.
kemajuan fisik
dicatat setiap hari dan dievaluasi setiap minggu yang disesuaikan dengan
penyerapan dana;
i.
kemajuan non
fisik atau perangkat lunak dicatat dan dievaluasi setiap bulan yang disesuaikan
dengan penyerapan dana; dan
j.
pengawasan
pekerjaan fisik di lapangan dilakukan oleh pelaksana yang ditunjuk oleh PPK,
berdasarkan rencana yang telah ditetapkan.
Pengadaan
melalui Swakelola oleh Instansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:[11]
a. Pelaksanaan
dilakukan berdasarkan Kontrak antara PPK pada K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran
dengan pelaksana Swakelola pada Instansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola.[12]
b. pengadaan bahan,
Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli yang diperlukan dilakukan
oleh ULP/Pejabat Pengadaan pada Instansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola;
c. pengadaan
sebagaimana dimaksud pada huruf b berpedoman pada ketentuan dalam Perpres
54/2010;
d.
pembayaran upah
tenaga kerja yang diperlukan dilakukan secara harian berdasarkan daftar hadir
pekerja atau dengan cara upah borongan;
e.
pembayaran
imbalan tenaga ahli yang diperlukan dilakukan berdasarkan Kontrak;
f. penggunaan
tenaga kerja, bahan/barang dan/atau peralatan dicatat setiap hari dalam laporan
harian;
g. kemajuan fisik
dicatat setiap hari dan dievaluasi setiap minggu yang disesuaikan dengan
penyerapan dana oleh Instansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola;
h. kemajuan non
fisik atau perangkat lunak dicatat dan dievaluasi setiap bulan yang disesuaikan
dengan penyerapan dana oleh Instansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola; dan
i. pengawasan
pekerjaan fisik di lapangan dilaksanakan oleh pihak yang ditunjuk PPK pada
K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran, berdasarkan rencana yang telah ditetapkan.
Pengadaan secara Swakelola oleh Kelompok Masyarakat
Pelaksana Swakelola dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:[13]
a. pelaksanaan
Swakelola oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dilakukan berdasarkan
Kontrak antara PPK pada K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran dengan Kelompok Masyarakat
Pelaksana Swakelola;[14]
b. pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa hanya diserahkan kepada Kelompok Masyarakat Pelaksana
Swakelola yang mampu melaksanakan pekerjaan;
c. pengadaan
Pekerjaan Konstruksi hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi dan
konstruksi sederhana;[15]
d. konstruksi
bangunan baru yang tidak sederhana,[16]
dibangun oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran untuk selanjutnya diserahkan
kepada kelompok masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. pengadaan
bahan/barang, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli yang
diperlukan dilakukan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dengan
memperhatikan prinsip-prinsip pengadaan dan etika pengadaan sebagaimana diatur
dalam Perpres 54/ 2010;
f.
penyaluran dana
kepada Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dilakukan secara bertahap dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) 40% (empat puluh perseratus) dari keseluruhan
dana Swakelola, apabila Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola telah siap
melaksanakan Swakelola;
2) 30% (tiga puluh
perseratus) dari keseluruhan dana Swakelola, apabila pekerjaan telah mencapai
30% (tiga puluh perseratus); dan
3) 30% (tiga puluh
perseratus) dari keseluruhan dana Swakelola, apabila pekerjaan telah mencapai
60% (enam puluh perseratus).
g. pencapaian kemajuan pekerjaan dan dana
Swakelola yang dikeluarkan, dilaporkan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola
secara berkala kepada PPK;
h. pengawasan
pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola;
dan
i. pertanggungjawaban
pekerjaan/kegiatan Pengadaan disampaikan kepada K/L/D/I pemberi dana Swakelola
sesuai ketentuan perundang-undangan.
3.
Pengawasan, Pelaporan, dan Pertangungjawaban
Swakelola.
Pengawasan, Pelaksanaan Swakelola diawasi oleh Penanggung
Jawab Anggaran atau oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola. Pelaporan, Kemajuan pelaksanaan
pekerjaan dan penggunaan keuangan dilaporkan oleh pelaksana lapangan/Pelaksana
Swakelola kepada PPK secara berkala. Laporan kemajuan realisasi fisik dan
keuangan dilaporkan setiap bulan secara berjenjang oleh Pelaksana Swakelola
sampai kepada PA/KPA. Pertangungjawaban
Swakelola, Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi
lain (APIP)[17] pada K/L/D/I Penanggung
Jawab Anggaran melakukan audit terhadap pelaksanaan Swakelola.
Sumber:
Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
[1]
K/L/D/I merupakan kepanjangan dari Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat
Daerah/ Institusi lainnya, adalah instansi/ institusi yang menggunakan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/ atau Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD). (Lihat dalam Pasal 1 Angka 2 Peraturan Prsiden Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah).
[2]
Lihat Pasal 26 Ayat (4) Peraturan Prsiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah.
[3]
Yang dimaksud dengan tenaga ahli adalah konsultan.
[4]
Lihat Pasal 27 Ayat (2) Peraturan Prsiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah.
[5]
Lihat Pasal 28 Ayat (1) Peraturan Prsiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah.
[6] Berdasarkan Pasal 22 Ayat (4) Peraturan Prsiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. KAK paling sedikit
memuat: uraian kegiatan yang akan dilaksanakan; waktu pelaksanaan yang
diperlukan; spesifikasi teknis Barang/Jasa yang akan diadakan; dan besarnya
total perkiraan biaya pekerjaan.
[7]
Berdasarkan pasal 1 Angka 7 Peraturan Prsiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab
atas pelaksanaan barang/ jasa.
[8] Berdasarkan Pasal 1 Angka 5
Peraturan Prsiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah, Pengguna Anggaran (PA) adalah Pejabat pemegang
kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat
Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD. Sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan
Pasal 1 Angka 6 Peraturan Prsiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah, adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk
menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
[9] Lihat
Pasal 29 Peraturan Prsiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
[10]
Pembayaran secara berkala dapat dilakukan secara harian, mingguan, bulanan
sesuai dengan kesepakatan kerja. Pembayaran dengan upah borongan dilakukan
tanpa menggunakan daftar hadir sesuai dengan kesepakatan kerja
[11] Lihat
Pasal 30 Peraturan Prsiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
[12]
Kontrak antara PPK pada K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran dengan pelaksana
Swakelola pada Instansi Pemerintah Lain Pelaksana Swakelola dapat didahului
dengan Nota Kesepahaman antara K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran dengan
Instansi Pemerintah Lain Pelaksana Swakelola.
[13] Lihat
Pasal 31 Peraturan Prsiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
[14] Kontrak
antara PPK pada K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran dengan Kelompok Masyarakat
Pelaksana Swakelola dapat didahului dengan Nota Kesepahaman antara K/L/D/I
Penanggung Jawab Anggaran dengan Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola.
[15] Yang
dimaksud dengan rehabilitasi, renovasi dan konstruksi sederhana antara lain
pengecatan, pembuatan/ pengerasan jalan lingkungan.
[16]
Bangunan baru yang tidak sederhana antara lain konstruksi bangunan gedung yang
melebihi 1 (satu) lantai.
[17]
Berdasarkan Pasal 1 Angka 11 Peraturan Prsiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. APIP adalah
aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan
kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.