Pendapat Hukum
tentang Kasus Pencemaran Lingkungan Akibat Pembuangan Limbah Oleh PT.
Blambangan Foodpackers Indonesia di
Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Kasus Posisi
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan berkewajiban mengendalikan
pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup. PT. Blambangan Foodpackers Indonesia yang bergerak
dalam bidang pengolahan ikan, produknya berupa ikan sarden, telah mendapatkan
peringkat hitam terkait pengelolaan lingkungan hidup oleh Badan Lingkungan
Hidup Daerah (BLHD) Banyuwangi.
Isu
hukum, dalam kasus ini adalah apakah PT. Blambangan Foodpackers Indonesia yang telah
mendapatkan peringkat hitam pengelolaan lingkungan hidup oleh BLHD Banyuwangi melanggar
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Berdasarkan isu hukum tersebut disusun
pendapat hukum (legal opinion)
sebagai Berikut:
I.
Analisis Isu Hukum
.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas
Air dan Pengendalian Pemcemaran Air.
3. Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air
Limbah Bagi Usaha dan/ atau Kegiatan Pengolahan Hasil Perikanan.
B. Kewajiban Melestarikan Lingkungan Hidup dan Larangan
Pencemaran Lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 67:
Setiap
orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta
mengendalikan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 69 ayat (1) huruf a:
Setiap orang
dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Pasal 69 ayat
(1) huruf e:
Setiap orang
dilarang membuang
limbah ke media lingkungan hidup.
Mengapa setiap orang berkewajiban untuk memelihara
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/ atau
kerusakan lingkungan hidup?
Dalam menjawab pertanyaan tersebut perlu dijelaskan:
1.
Apa landasan
dasar kewajiban untuk memelihara kelestarian lingkungan hidup.
2.
Apa fungsi
terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Landasan dasar memelihara kelestarian lingkungan hidup adalah
amanat dari Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI 1945) dalam Pasal 28H
yang menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi
dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu,
negara dan seluruh warga negara berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
Menjawab pertanyaan kedua apa fungsi kelestarian lingkungan hidup
terjaga dengan baik adalah lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi
sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.
Lingkungan hidup Indonsesia kaya akan sumber daya alam maka hal tersebut
merupakan sumber input produksi dalam
kegiatan ekonomi yang hasil nya digunakan sebagai kemakmuran rakyat. Terlabih
lagi terhadap air, merupakan sumber daya alam yang memenuhi hajat hidup orang banyak.
C. Apa sebab PT. Blambangan Foodpackers Indonesia di Muncar, Banyuwangi termasuk dalam perusahaan
yang memiliki peringkat hitam pengelolaan lingkungan hidup?
Dalam hal menjawab pertanyaan tersebut kita melihat
peraturan lebih khusus tentang pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan
Pengendalian Pencemaran Air (PP No.
82/2001).
PP No. 82/ 2001 dalam pasal 37 memberikan aturan bahwa
Setiap penanggung usaha dan atau kegiatan yang
membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mencegah dan menangulangi
terjadinya pencemaran air. Berdasarkan definisinya, Pencemaran air yang
diindikasikan dengan turunnya kualitas air sampai ke tingkat tertentu yang
menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Turunnya
kualitas air samapai pada tingkat tertentu merupakan standardisasi kualitas air.
Berdasarkan pada hasil analisa kualitas air sesuai
dengan PP No. 82/ 2001 pada Muara Kali Mati di Muncar, Banyuwangi
teridentifikasi bahwa telah terjadi pencemarannya disana, berikut adalah
pemaparan datanya.
Tabel 1. Hasil Analisa Air Muara Kali Mati
Nama Sungai
|
Kali Mati
|
Kelas
|
II
|
Jenis Sampel
|
Air Badan Sungai
|
Waktu Pengujian
|
18 April 2007 s/d 01 Mei 2007
|
Tanggal Waktu Pengambilan
|
17 April 2007/ 16.35 WIB
|
Tanggal Jam Di terima
|
18 April 2007/ 16.30 WIB
|
Titik Pengambilan Sampel
|
Muara Kali Mati
|
No.
|
Parameter
|
Satuan
|
Baku Mutu
|
Hasil
|
|
I.
Fisika
|
|
|
|
1.
|
Suhu
|
oC
|
-
|
31,4
|
2.
|
Total Suspended Solid
|
mg/L
|
50
|
683
|
|
II.
Kimia
|
|
|
|
1.
|
pH
|
-
|
6-9
|
6,65
|
2.
|
Sulfida
|
mg/L
|
0,002
|
7,04
|
3.
|
Khlorin Bebas
|
mg/L
|
0,03
|
Tt
|
4.
|
Ammoniak Bebas
|
mg/L
|
-
|
0,0017
|
5.
|
Nitrat
|
mg/L
|
10
|
2,7
|
6.
|
BOD5
|
mg/L
|
3
|
624
|
7.
|
COD
|
mg/L
|
25
|
1300
|
8.
|
Minyak Lemak
|
mg/L
|
1
|
8,32
|
9.
|
Detergent
|
mg/L
|
0,2
|
0,16
|
10.
|
Pospat
|
mg/L
|
0,2
|
2,01
|
Sumber: Jurnal Air Indonesia, Vol
4 No. 1 Tahun 2008
Kemudian berdasar hasil penelitian hasil Baku Mutu
Air Limbah PT. Blambangan Foodpackers
Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06
Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/ atau Kegiatan
Pengolahan Hasil Perikanan (Permen No.
06/ 2007) teridentifikasi melampaui ambang batas baku mutu air limbah yang
ditetapkan. Berikut adalah pemaparan datanya.
Tabel 2. Hasil Analisa Limbah Industri Pengalengan
Ikan.
Jenis Industri
|
Pengalengan Ikan Tuna
|
Waktu Pengujian
|
18 April 2007 s/d 01 Mei 2007
|
Tanggal Waktu Pengambilan
|
17 April 2007/ 16.35 WIB
|
Tanggal Jam Di terima
|
18 April 2007/ 16.30 WIB
|
Titik Pengambilan Sampel
|
Effulent Industri Pengalengan Tuna
|
No.
|
Parameter
|
Satuan
|
Baku Mutu
|
Hasil
|
|
III.
Fisika
|
|
|
|
1.
|
Suhu
|
oC
|
-
|
33,9
|
2.
|
Total Suspended Solid
|
mg/L
|
100
|
637,5
|
|
IV.
Kimia
|
|
|
|
1.
|
pH
|
-
|
6-9
|
7,2
|
2.
|
Sulfida
|
mg/L
|
1
|
0,47
|
3.
|
Khlorin Bebas
|
mg/L
|
1
|
0,08
|
4.
|
Ammoniak Bebas
|
mg/L
|
5
|
0,0056
|
5.
|
Nitrat
|
mg/L
|
-
|
4,09
|
6.
|
BOD5
|
mg/L
|
75
|
689
|
7.
|
COD
|
mg/L
|
150
|
1500
|
8.
|
Minyak Lemak
|
mg/L
|
15
|
6,54
|
9.
|
Detergent
|
mg/L
|
-
|
0,04
|
10.
|
Pospat
|
mg/L
|
-
|
4,17
|
Sumber: Jurnal Air Indonesia, Vol
4 No. 1 Tahun 2008
Berbagai data yang dipaparkan
diatas telah memperlihatkan adanya pelanggaran yang dilakukan PT. Blambangan Foodpackers Indonesia untuk tetap menjaga
kelestarian lingkungan hidup seperti yang diamanatkan pada UU PPLH.
D. Apa bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang
dilakukan oleh PT. Blambangan Foodpackers
Indonesia?
Pencemaran lingkungan
yang terjadi di Muncar, Banyuwangi disebabkan oleh pembuangan limbah industri
pengolahan ikan secara langsung menuju lingkungan. Teridentifikasi bahwa PT. Blambangan Foodpackers Indonesia belum melakukan pengelolaan lingkungan (limbah
industri), sehingga berakibat kondisi lingkungan semakin parah dan
memprihatinkan. Sebagian besar air limbah dibuang langsung ke media
lingkungan atau dibuang ke sungai dan bermuara di laut yang hanya berjarak dari
sungai ke laut sekitar 20 meter. Air limbah yang berasal dari perusahaan
tersebut dibuang langsung ke sungai Kali Mati yang bermuara ke laut tanpa
melalui IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah).
Pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Blambangan Foodpackers Indonesia sudah barang tentu mencederai Pasal 65 UU PPLH yang menyatakan bahwa setiap
orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi
manusia. Maka perusahaan tersebut dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam UU
PPLH untuk menjamin penegakan hukumnya, yaitu Pasal 104, subsider Pasal 98, lenih subsider 99 UU PPLH, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan denda paling sedikit 3
(tiga) miliar rupiah.
II.
Kesimpulan
a. Setiap orang berkewajiban memelihara
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup.
b.
PT. Blambangan Foodpackers Indonesia melakukan pelanggaran untuk tetap menjaga kelestarian
lingkungan hidup, dari hasil penelitian kualitas air sungai, dan air limbah
yang dihasilkan perusahaan tersebut ternyata melebihi batas baku mutu yang
telah ditentukan pada PP No. 82/ 2001 dan
Permen No. 06/ 2007.
c.
Penegakan hukum
pada PT. Blambangan Foodpackers Indonesia menggunakan pasal Pasal
104, subsider Pasal 98, lenih subsider 99 UU PPLH, dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 3 (tiga) miliar rupiah.
Legal Opinion
Disusun Tanggal 02 April 2012
Oleh Tahegga Primananda Alfath