Jumat, 13 April 2012

Tulisan Lepas

Menapaki masa dalam bait kehidupan, pasti menyiratkan akan kebesaran Tuhan. Nikmat kehidupan ini jika diukur panjangnya niscaya tak dapat menemukan penggaris yang tepat. Atau bahkan mau mengetahui volume bangun nikmat kehidupan, keniscayaan yang diukur adalah bentangan langit dan bumi. Subuh yang teduh, Pagi menyingsing, siang terik menguning dan pening, lembayung sore nan sendu, dan malam yang khidmat pengiring suasana kehidupan. 
lagi aku paksakan otak untuk berkomunikasi dengan hati, direspon oleh tangan dan di baca oleh mata. tak pedulikan aku dengan ejaan yang disempunakan dalam bahasa, kali ini aku ingin lebih bebas untuk berpendar dalam tulisan, tulisan kehidupan maya dan nyata. sengaja aku buat pembaca seolah berada dalam labirin teka teki kata-kata agar mereka merasakan keasikan memecahkan suatu kerumitan.
Pernahkah kamu berpikir tentang kehidupan ini? 
Kadang aku berpikir tentang kehidupan itu, tapi semakin di pikir semakin muncul letupan-letupan keajaiban dalam maya, terkadang dalam nyata tak kalah justru lebih mengena. sama halnya ketika tik tok keyboard ini berbunyi kemudian menampilkan bait kata berbaris rapi menyimpan intrik misteri. aku mencurahkan isi hati, tentang sebuah misteri, melintas maya yang menembus dunia nyata, ini bukan fatamorgana yang semu dan membuai tapi harapan besar yang harus direalisasikan. ini serukan,,, 
dan sadarkah kamu bahwa hidup itu tak sekedar menunggu mati, karena mati itu keniscayaan mau sekarang saat membaca tulisan ini, mau besok, mau lusa atau mau beberapa abad kedepan. ada harapan yang menunggu kamu realisasikan dan kenyataan yang akan menjadi memori indah sebagai amal atau bahkan memori kelam sebuah penyiksaan.. pastinya kita berhati-hati melangkah dalam hidup, firman Tuhan dan sabda Nabi terakhir yang jadi pegangan, semoga Tuhan merahmati segala kebaikan dan mengekalkan kebahagian hidup disisiNya kelak. 
 

  

Pendapat Hukum tentang Kasus Pencemaran Lingkungan Akibat Pembuangan Limbah Oleh PT. Blambangan Foodpackers Indonesia di Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Kasus Posisi
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan berkewajiban mengendalikan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup. PT. Blambangan Foodpackers Indonesia yang bergerak dalam bidang pengolahan ikan, produknya berupa ikan sarden, telah mendapatkan peringkat hitam terkait pengelolaan lingkungan hidup oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Banyuwangi.
Isu hukum, dalam  kasus ini adalah apakah PT. Blambangan Foodpackers Indonesia yang telah mendapatkan peringkat hitam pengelolaan lingkungan hidup oleh BLHD Banyuwangi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Berdasarkan isu hukum tersebut disusun pendapat hukum (legal opinion) sebagai Berikut:
         I.          Analisis Isu Hukum
.    Dasar Hukum
1.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pemcemaran Air.
3.   Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/ atau Kegiatan Pengolahan Hasil Perikanan.
B.   Kewajiban Melestarikan Lingkungan Hidup dan Larangan Pencemaran Lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 67:
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 69 ayat (1) huruf a:
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Pasal 69 ayat (1) huruf e:
Setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup.
Mengapa setiap orang berkewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup?
Dalam menjawab pertanyaan tersebut perlu dijelaskan:
1.      Apa landasan dasar kewajiban untuk memelihara kelestarian lingkungan hidup.
2.      Apa fungsi terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Landasan dasar memelihara kelestarian lingkungan hidup adalah amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI 1945) dalam Pasal 28H yang menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara dan seluruh warga negara berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.  
Menjawab pertanyaan kedua apa fungsi kelestarian lingkungan hidup terjaga dengan baik adalah lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain. Lingkungan hidup Indonsesia kaya akan sumber daya alam maka hal tersebut merupakan sumber input produksi dalam kegiatan ekonomi yang hasil nya digunakan sebagai kemakmuran rakyat. Terlabih lagi terhadap air, merupakan sumber daya alam yang memenuhi hajat hidup orang banyak.

C.  Apa sebab PT. Blambangan Foodpackers Indonesia di Muncar, Banyuwangi termasuk dalam perusahaan yang memiliki peringkat hitam pengelolaan lingkungan hidup?
Dalam hal menjawab pertanyaan tersebut kita melihat peraturan lebih khusus tentang pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (PP No. 82/2001).
PP No. 82/ 2001 dalam pasal 37 memberikan aturan bahwa Setiap penanggung usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mencegah dan menangulangi terjadinya pencemaran air. Berdasarkan definisinya, Pencemaran air yang diindikasikan dengan turunnya kualitas air sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Turunnya kualitas air samapai pada tingkat tertentu merupakan standardisasi kualitas air.
Berdasarkan pada hasil analisa kualitas air sesuai dengan PP No. 82/ 2001 pada Muara Kali Mati di Muncar, Banyuwangi teridentifikasi bahwa telah terjadi pencemarannya disana, berikut adalah pemaparan datanya.
Tabel 1. Hasil Analisa Air Muara Kali Mati
Nama Sungai
Kali Mati
Kelas
II
Jenis Sampel
Air Badan Sungai
Waktu Pengujian
18 April 2007 s/d 01 Mei 2007
Tanggal Waktu Pengambilan
17 April 2007/ 16.35 WIB
Tanggal Jam Di terima
18 April 2007/ 16.30 WIB
Titik Pengambilan Sampel
Muara Kali Mati

No.
Parameter
Satuan
Baku Mutu
Hasil

I. Fisika



1.
Suhu
oC
-
31,4
2.
Total Suspended Solid
mg/L
50
683

II.  Kimia



1.
pH
-
6-9
6,65
2.
Sulfida
mg/L
0,002
7,04
3.
Khlorin Bebas
mg/L
0,03
Tt
4.
Ammoniak Bebas
mg/L
-
0,0017
5.
Nitrat
mg/L
10
2,7
6.
BOD5
mg/L
3
624
7.
COD
mg/L
25
1300
8.
Minyak Lemak
mg/L
1
8,32
9.
Detergent
mg/L
0,2
0,16
10.
Pospat
mg/L
0,2
2,01
Sumber: Jurnal Air Indonesia, Vol 4 No. 1 Tahun 2008
Kemudian berdasar hasil penelitian hasil Baku Mutu Air Limbah PT. Blambangan Foodpackers Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/ atau Kegiatan Pengolahan Hasil Perikanan (Permen No. 06/ 2007) teridentifikasi melampaui ambang batas baku mutu air limbah yang ditetapkan. Berikut adalah pemaparan datanya.
Tabel 2. Hasil Analisa Limbah Industri Pengalengan Ikan.
Jenis Industri
Pengalengan Ikan Tuna
Waktu Pengujian
18 April 2007 s/d 01 Mei 2007
Tanggal Waktu Pengambilan
17 April 2007/ 16.35 WIB
Tanggal Jam Di terima
18 April 2007/ 16.30 WIB
Titik Pengambilan Sampel
Effulent Industri Pengalengan Tuna

No.
Parameter
Satuan
Baku Mutu
Hasil

III.             Fisika



1.
Suhu
oC
-
33,9
2.
Total Suspended Solid
mg/L
100
637,5

IV.            Kimia



1.
pH
-
6-9
7,2
2.
Sulfida
mg/L
1
0,47
3.
Khlorin Bebas
mg/L
1
0,08
4.
Ammoniak Bebas
mg/L
5
0,0056
5.
Nitrat
mg/L
-
4,09
6.
BOD5
mg/L
75
689
7.
COD
mg/L
150
1500
8.
Minyak Lemak
mg/L
15
6,54
9.
Detergent
mg/L
-
0,04
10.
Pospat
mg/L
-
4,17
Sumber: Jurnal Air Indonesia, Vol 4 No. 1 Tahun 2008

Berbagai data yang dipaparkan diatas telah memperlihatkan adanya pelanggaran yang dilakukan PT. Blambangan Foodpackers Indonesia untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup seperti yang diamanatkan pada UU PPLH.


D.  Apa bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Blambangan Foodpackers Indonesia?
Pencemaran lingkungan yang terjadi di Muncar, Banyuwangi disebabkan oleh pembuangan limbah industri pengolahan ikan secara langsung menuju lingkungan. Teridentifikasi bahwa PT. Blambangan Foodpackers Indonesia  belum melakukan pengelolaan lingkungan (limbah industri), sehingga berakibat kondisi lingkungan semakin parah dan memprihatinkan. Sebagian  besar air limbah dibuang langsung ke media lingkungan atau dibuang ke sungai dan bermuara di laut yang hanya berjarak dari sungai ke laut sekitar 20 meter. Air limbah yang berasal dari perusahaan tersebut dibuang langsung ke sungai Kali Mati yang bermuara ke laut tanpa melalui IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah).
Pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Blambangan Foodpackers Indonesia sudah barang tentu mencederai Pasal 65 UU PPLH yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Maka perusahaan tersebut dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam UU PPLH untuk menjamin penegakan hukumnya, yaitu Pasal 104, subsider Pasal 98, lenih subsider 99 UU PPLH, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 3 (tiga) miliar rupiah.

  II.          Kesimpulan
a.   Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
b.      PT. Blambangan Foodpackers Indonesia melakukan pelanggaran untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup, dari hasil penelitian kualitas air sungai, dan air limbah yang dihasilkan perusahaan tersebut ternyata melebihi batas baku mutu yang telah ditentukan pada PP No. 82/ 2001 dan  Permen No. 06/ 2007.
c.       Penegakan hukum pada PT. Blambangan Foodpackers Indonesia menggunakan pasal Pasal 104, subsider Pasal 98, lenih subsider 99 UU PPLH, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 3 (tiga) miliar rupiah.

Legal Opinion            
Disusun Tanggal 02 April 2012
Oleh Tahegga Primananda Alfath