Rabu, 14 September 2011

Peluang dan Tantangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah di Masa Depan

Oleh: Tahegga Primananda Alfath[1]

A.  Pendahuluan
Pemilihan umum merupakan sarana terpenting untuk mewujudkan demokrasi di dalam suatu negara. Selain itu, pemilihan umum juga merupakan kunci utama dalam proses demokratisasi di dalam kelembagaannya serta menentukan kesejahteraan rakyatnya. Oleh karena itu menjadi penting bahwa kunci utama kesejahteraan rakyat ini harus dibingkai dalam sebuah aturan hukum yang berkeadilan sosial. Peneyelenggaraan pemilihan umum haruslah disesuaikan dengan tujuan negara yang tercantum di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yaitu: Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.  
Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut Pemilukada) merupakan konsekuensi logis dari dianutnya prinsip otonomi daerah seluas-luasnya di dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip otonomi daerah ini sesuai dengan ketentuan pemerintahan daerah yang dimaksudkan dalam pasal 18 UUD 1945. Penulis berpendapat bahwa pemilihan kepala daerah sebagai bagian dari pemilihan umum bersandar pada ketentuan dalam Pasal 18 Ayat (4). Makna pemilihan kepala daerah dilangsungkan secara demokratis pada ayat 4 tersebut memang sekilas akan menyebabkan multi tafsir, karena maksud dari demokratis masih sumir. Prof. Jimly Asshiddiqie memberikan komentarnya terkait makna demokratis dalam ayat tersebut.[2] Dikatakannya bahwa pemilihan kepala daerah yang di maksud dapat dilaksanakan, baik secara langsung oleh rakyat atau dengan cara tidak langsung yaitu melalui DPRD. Kedua cara tersebut di nilai oleh beliau demokratis dan itu sama-sama konstitusional.  Dewasa ini Indonesia memaknai demokratis adalah dipilh langsung oleh rakyat yang dikenal dengan pemilukada, tetapi juga tidak menutup kemungkinan bahwa peluang untuk kepala daerah dipilih oleh DPRD akan terbuka jika diadakannya perubahan dalam peraturan perundang-undangannya.
Ketentuan terkait pemilihan kepala daerah ini memang unik karena sumirnya ketentuan cara pemilihannya. Berberda hal jika dalam pengaturan pemilihan anggora Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang jelas dilakukan dengan pemilihan secara langsung oleh rakyat.[3]  Akan tatapi untuk memahami makna demokratis kita dapat melakukan penafsiran historis yaitu menelusuri maksud dari pembuat undang-undang ketika mereka bersidang. Apabila kita telusuri risalah-risalah sidang PAH I BP MPR RI Tahun 2000, maka hampir semua fraksi di dalam MPR sepakat memaknai demokratis adalah dipilih secara langsung. Sehingga tidaklah salah ketika sekarang ini undang-undang yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat. Kemudian tidak salah juga ketika pemilihan kepala daerah secara langsung ini dimasukkan kedalam pemilihan umum, karena berdasar pada ketentuan dalam Pasal 22E Ayat (1) bahwa Pemilihan Umum itu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Pengaturan pemilihan kepala daerah telah mengalami banyak perubahan mulai dari zaman orde baru hingga era reformasi saat ini, bahkan sampai saat inipun perbincangan terkait pemilihan kepala daerah tetap hangat di kalangan akademisi maupun praktisi. Pada zaman orde baru pemerintahan daerah diatur dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974. Kepala daerah pada era ini, Daerah Tingkat I,  dicalonkan dan dipilih oleh DPRD dari sedikitnya 3 calon dan sebanyak-banyaknya 5 calon yang telah di musyawarahkan dan disepakati bersama antara Pimpinan DPRD/ Pimpinan Fraksi-fraksi dengan Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya hasil pemilihan tersebut diajukan oleh DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri paling sedikit 2 orang untuk diangkat salah seorang oleh Presiden. Pemilihan Kepala Daerah Tingkat II proses pemilihan dan pencalonan dimusyawarahkan dengan Gubernur.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mencabut berlakunya UU No. 5 Tahun 1974, paradigma baru dalam perubahan undang-undang tersebut adalah meletakkan otonomi daerah secara luas pada daerah kabupaten dan kota beradasarkan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman.[4] Paradigma baru lainnya adalah pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh DPRD melalui pemilihan secara bersamaan.[5] Yang dimaksud dengan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara bersamaan adalah bahwa calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah dipilih secara berpasangan. Pemilihan secara bersamaan ini dimaksudkan untuk menjamin kerja sama yang harmonis antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Beberapa tahun kemudian bergulir wacana untuk melakukan perubahan atas UU No. 22 Tahun 1999 karena di nilai pemerintahan daerah pada saat itu cenderung bersifat legislatif heavy, yakni penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan dengan dominasi legislatif atas eksekutif. Hal ini menimbulkan kesan bahwa DPRD berada di atas Kepala Daerah, yang seringkali tidak berdaya dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh DPRD. Selain itu di dalam UU No. 2 Tahun 1999 tersebut terkesan bahwa kepala daerah menjadi sub ordinat DPRD, karena kepala daerah dipilih dan diangkat oleh DPRD serta mempertanggungjawabkan hasil pemerintahannya kepada DPRD juga. Padahal sepeti yang kita ketahui bersama, bahwasanya ideal kedudukan antara Kepala Daerah dengan DPRD adalah check and balances. Dengan berbagai alasan tersebut muncul Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti undang-undang tentang pemerintahan daerah sebelumnya.
UU No. 34 Tahun 2004 mengalami perubahan mendasar dan hampir mirip kembali kepada keadaan dan suasana UU No. 5 Tahun 1974, namun tetap memberikan kewenangan dan hak yang wajar kepada DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Sehingga dapat dikatakan bahwa UU No. 34 Tahun 2004 ini mereduksi kewenangan DPRD dengan tujuan untuk menciptakan hubungan yang check and balances antara Kepala Daerah dengan DPRD di dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Terkait dengan pemilihan kepala daerah, di dalam UU No. 34 Tahun 2004 mengatur bahwa penyelenggaraannya dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.[6]
Pemilihan umum kepala daerah seperti yang diamanatkan oleh UU No. 34 Tahun 2004 tersebut nyatanya masih dianggap belum benar-benar demokratis. Ketidakdemokratisan dari pemilukada terletak pada perihal pihak yang boleh mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, sementara calon perseorangan/ independen tidak dimungkinkan mengikuti pemilihan kepala daerah.  Pada tahun 2007 salah seorang warga Lombok yang bernama Lalu Ranggalawe mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji pasal yang berkaitan dengan prosedur pencalonan di dalam UU. No. 34 Tahun 2004 untuk dapat memberikan peluang terhadap calon perseorangan dalam pemilukada. Dan hasil putusan mahkamah atas perkara tersebut yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007 kemudian memberikan peluang adanya calon independen di dalam pemilukada, walaupun ada 9 dari Hakim Mahkamah Konstitusi yang 3 diantaranya memiliki pendapat berbeda terkait permohonan yang diajukan oleh Lalu Ranggalawe.
Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007 tersebut, dilakukan perubahan terhadap UU No. 34 Tahun 2004 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 12 Tahun 2008). Perubahan yang dilakukan adalah mengatur tentang mekanisme dan tata cara pengajuan pasangan calon perseorangan dalam pemilukada di Indonesia. Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara pemilu dan pemilukada menerbitkan petunjuk pelaksanaan tata cara pengajuan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Dengan sistem pemilukada secara langsung yaitu dipilih oleh rakyat yang juga mengintrodusir keikutsertaan calon perseorangan seperti disebut sebelumnya, diharapkan mampu memberikan legitimasi politis dan juga legitimasi yuridis kepada kepala daerah terpilih. Selain itu lembaga legislatif dalam hal ini DPRD juga dipilih langsung oleh rakyat. Dengan demikian penyelenggaraan pemerintahan daerah diselenggarakan secara demokratis dan tarnsparan sehingga mampu mewujudkan kesejahtearaan masyarakat.


Bagan 1.1
Model Pemilihan Kepala Daerah Dari Zaman Orde baru hingga Reformasi
 
        
B.     Quo Vadis Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Pemilihan umum adalah instrumen untuk mewujudkan negara yang menganut nilai-nilai demokrasi yang mampu mengartikulasikan aspirasi dan kehendak rakyat. Memahami pengertian pemilihan umum secara mendalam dapat diketahui dari  tujuannya. Tujuan penyelenggaraan pemilihan umum atau pemilu pada pokoknya dapat dikemukakan ada empat hal, yaitu:[7]
1.      Untuk memungkinkan terjadinya peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai
2.      Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan.
3.      Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat.
4.      Untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga negara.
Pentingnya pemilu juga harus di landasi dengan pemahaman bahwa memegang jabatan merupakan amanah yang diberikan oleh rakyat kepada pejabat untuk mengurusi sebagian kehidupan rakyat yang pada akhirnya dimintai pertangungjawaban baik di dunia maupun di akhirat. Sahabat Ibnu Umar ra berkata: Aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda: "Setiap kamu adalah pemimpin, dan akan dimintai pertanggungan jawab atas kepemimpinannya. Penguasa adalah pemimpin, dan akan dimintai pertanggungan jawab atas kepemimpinannya...".[8] Pemahaman tersebut bertujuan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam memimpin. Memegang kekuasaan itu harus bersifat sementara, sebagaimana di kemukakan oleh Lord Acton “Power tend to corrupt, absolute power corrupt absolutelty.”    
Kemanakah pemilu kepala daerah atau pemilukada ini dibawa, adalah menjadi sebuah pertanyaan besar dari semua kalangan. Banyak orang menilai bahwa pemilukada hanyalah menghamburkan uang negara yang tidak sedikit jumlahnya, belum lagi dugaan money politic yang digunakan oleh para calon kepala daerah untuk memenuhi ambisinya menjadi kepala daerah khusunya calon yang di usung dari partai politik. Hal itu tak bisa dielakkan, mengingat sudah menjadi rahasia umum bahwa politik uang dalam berbagai manifestasinya, masih menjadi faktor krusial penentu kemenangan dalam pemilu. Parpol pun tak sungkan menyediakan diri sebagai kendaraan politik bagi calon gubernur dan bupati/walikota yang memiliki modal finansial besar, untuk didorong menjadi kepala daerah. Tujuannya tentu memperoleh “gizi” terkait dukungan politik yang diberikan. [9] Partai politik hanya lah berfungsi sebagai alat bagi segelintir orang yang kebetulan beruntung yang berhasil memenangkan suara rakyat yang mudah dikelabui, untuk memaksakan berlakunya kebijakan-kebijakan publik tertentu ‘at the expense of the general will’ (Rousseau, 1762).[10] Kondisi yang semacam ini lah yang membuat sikap pesimisme masyarakat terhadap partai politik terlebih terhadap pemilukada itu sendiri, banyak yang beranggapan tidak memilih adalah jalan terbaik.
Selain itu menilik pendapat dari salah satu guru besar Universitas Padjadajaran. H. A. Kartiwa bahwa Pemilukada akan merupakan sumber masalah bagi daerah apabila :[11]
1.    Mengutamakan Figur Public (Public Figure) atau aspek akseptabilitas saja, tanpa memperhatikan kapabilitasnya untuk menerapkan urgensi Pemerintah Daerah maupun masyarakat.
2.    Kemungkinan akan terjadi konflik horizontal antar pendukung apabila kematangan politik rakyat di satu daerah belum cukup matang dan adanya kecurigaan terhadap sistem yang ada.
3.    Kemungkinan kelompok minoritas baik dilihat dari segi suku,agama,ras,maupun golongan akan tersisih dalam percaturan politik, apabila dalam kampanye faktor-faktor primordial lebih ditonjolkan.
4.    Sebagian masyarakat masih bersifat paternalistik dan primordial. Masyarakat dengan karakter seperti ini cenderung menginduk pemberian pimpinan. Artinya dominasi patron sangat kuat terhadap clientnya sehingga menyebabkan kesulitan bagi masyarakat untuk menentukan pilihannya secara mandiri. Banyak kasus yang muncul akhir-akhir ini menunjukkan betapa mudah elit-elit menghasut kelompok-kelompok masyarakat.
5.    Partai-partai politik belum berfungsi baik dalam pendidikan politik (belum berorientasi pada program ). Partai-partai politik yang eksis sekarang ini hampir semuanya tidak berorientasi pada program pendidikan politik kepada rakyat, bahkan tidak jarang aspirasi masyarakat sering dimanipulasi.
6.    Daerah tidak seluruhnya mudah dijangkau.
7.    Biaya yang dibutuhkan cukup besar, sehingga hanya calon yang memiliki dana yang cukup atau didukung oleh sponsor saja yang akan maju ke pemilihan Kepala Daerah.
8.    Parpol mengusung calon Kepala Daerah yang tidak berkualitas.
9.    Penegakan hukum belum berlangsung baik, sehingga sangat sulit untuk menerapkan sanksi bagi palanggarnya.
Hal tersebut akhirnya melandasi pemikiran tentang munculnya calon independen di dalam pemilukada. Pengalaman pemilu 1955 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang juga memberi kesempatan kepada calon perseorangan untuk duduk menjadi anggota kontituante dan anggota DPR, ternyata telah membuktikan calon perseorangan juga menjadi pilihan rakyat dengan melihat kualitas, integritas maupun komitmennya membangun bangsa dan negara. Diantara calon perseorangan yang berhasil meraih kursi adalah R. Soedjono Prawiriseodarso untuk DPR dan L.M. Idris Efendi sebagai anggota konstituante.[12]
Maka idealnya, balajar dari kritik demokrasi elektoral, olak ukur kualitas pemilukada seharusnya tidak hanya pada ukuran formal-prosedural, tetapi lebih pada ukuran kualitatif dan substantif. Berikut beberapa perbedaan mendasar dari dua hal tersebut.[13]
Tabel 1.1 Ukuran Ideal Pemilihan Umum Kepala Daerah
Variabel
Ukuran keberhasilan formal-prosedural
Ukuran keberhasilan demokrasi yang kualitatif-substantif
Partisipasi
Kuantitas dan kualitas pemilih
-    Pemilih yang kritis.
-    Tidak ada diskriminasi bagi pemilih.
-    Tidak ada partisipasi semu karena mobilisasi dan vote buying.
Kompetisi
Jumlah kompetitor dan syarat formal kandidat terpenuhi
-    Kualitas kompetisi (jurdil)
-    Peluang yang sama bagi semua warga untuk dipilih (political equality)
Civil Liberties
Secara formal diakui
Tidak ada pembajakan hak-hak politik warga oleh elite
Hasil Pemilukada
Terpilihnya kepala dan wakil kepala daerah
-   Peningkatan kualitas responsiveness dan pertanggungjawaban (accountability) kepala daerah pada warga.
-   Mendekatkan pemerintah daerah dengan masyarakat.
-   Meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat.
C.    Peluang dan Tantangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah di Masa Depan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PPU-V/2007 yang mengakomodir adanya calon perseorangan di dalam pemilihan kepala daerah merupakan putusan yang final dan mengikat.[14] Pada Tahun 2011 ini, khalayak dikejutkan terkait penolakan calon perseorangan di pemilukada Aceh, sampai saat ini DPRD Aceh masih belum mengeluarkan payung hukum pemilukada nya karena penolakan tersebut. Padahal diketahui bersama bahwa Aceh merupakan daerah yang pertama kali memperkenalkan kepada khalayak tentang diperbolehkannya calon perseorangan di bursa pemilukada. Abdullah Saleh, politisi Partai Aceh menjelaskan pro kontra calon perseorangan mulanya muncul dalam rapat dengar pendapat umum. Beliau pada keterangannya juga mengaku penentang terbanyak dari partainya, namun menolak jika disebut Partai Aceh yang berkeras mengganjal. Hal ini membaut spekulasi Partai pemenang Pemilu 2009 (Partai Aceh) ketakutan, terkait hilangnya dukungan rakyat menyusul adanya calon perseorang dari  incumbant  yakni Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar. Gubernur dan wakil gubernur Aceh itu sudah menyatakan maju lagi dalam dua paket terpisah melalui non partai. Sedangkan Partai Aceh sendiri sudah menentukan pasangan Zaini Abdullah dan Muzakkir Manaf untuk membidik kursi Aceh 1 dan 2.[15] Maka menarik jika pembahasan berikutnya adalah peluang dan tantangan calon perseorangan di pemilukada masa depan.
Berkaitan dengan calon perseorangan, dilihat dari sudut pandang nilai-nilai demokrasi adalah suatu keniscayaan, sebagaimana Seymour Martin Lipzig menyebutkan:[16]
“Hak demokrasi itu tidak boleh dibatasi oleh apapun, termasuk untuk memeilih pemimpin. Berbagai pembatasan terhadap akses demokrasi itu adalah penghianatan demokrasi, padahal demokrasi itu sendiri harus memberikan kompetisi yang bebas bagi seluruh warga negara untuk bersaing pada jabatan-jabatan politik dan pemerintahan.”     

Berdasarkan hal tersebut, hemat penulis adalah dengan adanya pemilihan calon perseorangan merupakan pengejawantahan demokrasi yang sesungguhnya. Dengan begitu, persaingan politik akan memberikan semangat baru bagi setiap pasangan calon baik itu dari partai maupun non partai untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakatnya. Tentunya partisipasi masyarakat dalam hal ini juga menjadi faktor yang akan mendukung terciptanya demokratisasi yang menyejahterakan rakyat. Masyarakat akan dituntut untuk memilih calon kepala daerahnya sesuai dengan visi dan misi yang relevan dan logis untuk menjadikan daerahnya yang sejahtera.
Arbi sanit berpendapat tentang perlunya ada calon perseorangan di dalam pemilu Indonesia. Dengan alasannya sebagai berikut:[17]
1.      Untuk mengoperasikan paradigma kolektivitisme (Pembukaan UUD 1945) dan paradigma individualisme (ketentuan HAM dalam UUD 1945) melalui lembaga pemilu.
2.      Lembaga calon perseorangan memberikan peluang kepada upaya orang yang tidak menjadi anggota atau simpatisan partai, untuk menggunakan haknya ikut pemilu.
3.      Partai politik sejauh ini mengalami krisis calon pemimpin sebagaimana dibuktikan dengan kesulitan memajukan calon yang berkualitas tinggi dan berkapabilitas kepemimpinan dalam kadar popularitasnya.
4.      Hadirnya calon perseorangan mampu memotivasi partai politik untuk mengembangkan sistem kaderisasi yang efektif.
5.      Urgensi menanggulangi masalah krisis kepemimpinan. Dengan begitu lembaga calon perseorangan pemilukada akan lebih memberi harapan bagi perbaikan demokrasi dan negara.
Jika disimpulkan bahwsanya pendapat Arbi Sanit tersebut adalah calon perseorangan akan mendorong partai politik memperbaiki diri untuk menjadi partai yang sehat serta mewujudkan demokrasi yang sehat pula.    


Tabel 1.2 Peluang dan Tantangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
Variabel
Peluang
Tantangan
Kesetaraan Politik (political equality)
Terjaminnya hak individu untuk memilih dan dipilih (Paradigma Individualisme, Ketentuan HAM dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945)
Pemaknaan demokratis terhadap pemilihan kepala daerah pada pasal 18 ayat (4) UUD 1945, bahwa pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Persaingan politik
-   Masyarakat akan lebih mempercayai calon perseorangan karena jauh akan kepentingan golongan
-   Calon memiliki kapabilitas dan aspiratif terhadap kepentingan masyarakat
-   Masyarakat akan tidak percaya jika kapabilitas calon tidak sesuai dengan apa yang diinginkan.
-   Calon parpol yang lebih kapabel dan aspiratif
Hubungan Kepala Daerah dengan DPRD
Akan menciptakan hubungan check and balances dalam implementasinya
Kebijakan eksekutif akan stagnan jika ternyata anggota DPRD yang mayoritas dari partai politik tidak mendukung

Calon perseorangan dalam pemilukada tidak akan efektifkan demokrasi lokal/ daerah apabila tidak diikuti variabel lain, faktor dominan dan detrminan, yang akan mempengaruhi demokrasi itu sendiri. Faktor dominan dan determinan dalam demokrasi lokal yang dimaksud yaitu: Peran aktor politik lokal, nilai dan budaya politik lokal, keberadaan lembaga-lembaga politik lokal.[18] Peluang Calon perseorangan dalam pemilukada, sejatinya untuk mematik demokratisasi daerah agar persaingan yang muncul lebih sehat dan nantinya kepala daerah yang terpilih akan mampu menyejahterakan rakyat daerahnya. Dan tantangan yang terbesar adalah ketidakdewasaan pihak-pihak dalam melakukan persaingan politik yang nantinya menyebabkan konflik dalam pemilukada.
D.    Penutup 
Dari berbagai uraian diatas dapat dikemukakan kesimpulan sebagai berikut:
1.      Pemilihan kepala daerah di Indonesia telah mengalami berbagai model atau cara: Dipilih minimal 2 calon dari DPRD yang kemudian salah seorangnya diangkat oleh presiden (UU No. 5 Tahun 1974), Pemilihan kepala daerah oleh DPRD (UU No. 22 Tahun 1999), Pemilihan kepala daeah secara langsung oleh rakyat (UU No. 34 Tahun 2004).
2.      Diakomodirnya calon perseorangan dalam pemilukada akibat yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PPU-V/2007 yang kemudian dimasukkan ketentuannya dalam UU No. 12 Tahun 2008. Sejatinya hal ini sebagai pengejawantahan makna demokrasi dan hak asasi manusia.
3.      Peluang dan tantangan calon perseorangan mencakup 3 hal yaitu kesetaraan politik, persaingan politik, dan hubungan antara kepala daerah dengan DPRD.
4.      Peluang Calon perseorangan dalam pemilukada, sejatinya untuk mematik demokratisasi daerah agar persaingan yang muncul lebih sehat dan nantinya kepala daerah yang terpilih akan mampu menyejahterakan rakyat daerahnya. Dan tantangan yang terbesar adalah ketidakdewasaan pihak-pihak dalam melakukan persaingan politik yang nantinya menyebabkan konflik dalam pemilukada.
Perlu dibangun komitmen bersama dalam mewujudkan pemilukada yang demokratis. Variabel-variable dalam mendukung demokratisasi seyogyanya mampu difungsikan secara baik dengan landasan menyejahterakan masyarakat. Peran aktor politik daerah dalam hal ini adalah para calon dari parpol maupun perseorangan saling meningkatkan kemampuan diri untuk memimpin masyarakat. Lembaga-lembaga politik aderah juga diharapkan mampu memberikan pendidikan politik dan civil society kepada masyarakat. Kemudian yang tidak kalah penting adalah partisipasi masyarakat dalam proses pemilukada itu sendiri, yang dituntut untuk mampu selektf dalam memilih pemimpinnya.

            



[1] Penulis adalah Mahasiswa Angkatan 2007 Konsentrasi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.
[2] Jimly Asshiddiqie, Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, Hlm. 59.
[3] Lihat Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bunyi pasalnya adalah “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.”
[4] Sudono Syueb, Dinamika Hukum Pemerintaha Daerah Sejak Kemerdekaan Sampai Era Reformasi, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2008, hlm. 70.
[5] Lihat Pasal 34 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
[6] Lihat dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.”
[7] Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta, PT. Bhuana Ilmu Populer, 2007, hlm. 754. Di dalam  buku ini Jimly meminta membandingkan pula dengan pendapat  Moch. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim yang hanya menyebutkan tiga macam tujuan pemilu, yaitu: memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman  dan tertib, untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, dan dalam rangka melaksanakan hak-hak asasi warga negara.
[8] Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim
[9] Negara Membiayai Parpol, Suara Pembaharuan edisi Rabu, Tanggal 13 April 2011.  Diakses di http://www.suarapembaruan.com/tajukrencana/negara-membiayai-parpol/5608 pada tanggal 2 Mei 2011
[10] Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok..op.cit. hlm. 710.
[11] H.A. Kartiwa, Solusi Atas Isu Politik Tentang Calon Independen dan Ajakan Golput dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2008, Makalah disampaikan dalam kegiatan sosialisasi
Pemilu Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2008.
[12] Marzuki Lubis, Muwujudkan Keseimbangan (Equilibrium) Hubungan DPRD dengan Kepala Daerah, Ddalam Buku “Paradigma Kebijakan Hukum Pasca Reformasi” Dalam Rangka Ultah ke-80 Prof. Solly Lubis, Jakarta, PT. Sofmedia, 2010, hlm. 174.
[13] R. Siti Zuhro, dkk, Demokrasi Lokal: Peran Aktor dalam Demokratisasi, Yogyakarta, Penerbit Ombak, 2009, hlm. 23.
[14] Lihat Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, bahwa “Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.”
[15] Salman Mardira, Kisruh Calon Independen Warnai Pemilukada Aceh, Okezone Edisi Kamis, 31 Maret 2011 diakses di http://news.okezone.com/read/2011/03/31/340/441078/kisruh-calon-independen-warnai-pemilukada-aceh pada tanggal 1 Mei 2011.
[16] Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 5/ PPU-V/ 2007, Jakarta, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, tanggal 23 juli 2007, hlm.3.
[17] Marzuki Lubis, Muwujudkan Keseimbangan..,Loc.Cit hlm. 175-176. Lihat Pula Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 5/PPU-V/2007.
[18] R. Siti Zuhro, dkk, Model Demokrasi Lokal Jawa Timur, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan dan Bali, Jakarta, PT. THC Mandiri, 2011, hlm. 86.

3 komentar:

  1. terima kasih atas informasinya..
    semoga dapat bermanfaat bagi kita semua :) velg mobil

    BalasHapus
  2. Jangan berhenti untuk terus berkarya, semoga

    kesuksesan senantiasa menyertai kita semua.
    keep update!Harga Honda Mobilio 2014

    BalasHapus
  3. Pin on Link 12Bet Online Casino (Free Play) - Viecasino
    Pin on Link 12Bet Online Casino (Free Play) · Play & win at our casino with best 12bet promotions! · Enjoy the game as 카지노 a free-to-play game. · 메리트카지노 Casino Rewards: 100%

    BalasHapus